Manusia adalah makhluk ciptaan tuhan yang paling sempurna, dan salah satu yang dapat dibandingkannya dengan makhluk ciptaan tuhan yang lain yaitu manusia diberikannya akal dan menjadi suatu kehormatan baginya. Dengan kemampuan akal dan ketajaman nuraninya, manusia dipercaya tuhan untuk dapat mengetahui mana yang baik dan mana yang buruk, dapat membedakan mana yang salha dan mana yang benar, mana yang melanggar hak asasi dan mana yang tidak. Kemudian asasi yang dimiliki manusia itu, kita sebut dengan hak asasi manusia atau disingkat HAM.
HAM atau ( Human Rights ) dirumuskan dalam UUD 1945 serta terperinci dalam batang tubuh UUD 1945, yang merupakan hukum dasar konstitusional dan sangat fundamental tentang falsafah serta pedoman hidup bangsa dan Negara RI.
HAM atau ( Human Rights ) termaktub dalam Rumusan pasal 1 undang-undang nomor 39 tentang Hak Asasi Manusia yaitu seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan setiap manusia sebagai makhluk ciptaan tuhan yang maha esa dan merupakan anugerah_Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara hukum, pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Beberapa tonggak pengakuan HAM atau ( Human Rights ) diantaranya :
a. Piagam madinah yang dibuat oleh Nabi Muhammad SAW, pada tahun 622 Masehi. Tentang jaminan persamaan dan persatuan dimana ada 13 kelompok komunitas yang secara eksplisit disebut dalam teks piagam.
b. Magna Charta di inggris tahun 1215 Masehi dilengkapi oleh dokumen Bill of Rights ( Equality before of the law ) yang mendorong timbulnya Negara demokrasi pada tahun 1689 Masehi.
c. The American Declaration of Independence pada tahun 1776, lalu terjadi Revolusi Amerika yang besar pengaruhnya terhadap HAM lalu melahirkan The Virginia Bill of rights.
d. Declaration Des droits I’ Hommest et du Citoyen, pada tahun 1789, lalu timbul revolusi perancis yang bertujuan membebaskan warga Negara Perancis dari kekangan kekuasaan raja Louis XVI yang selanjutnya melahirkan konsep dasar the rule of law.
Dalam beberapa tonggak tentang HAM diatas sudah jelas bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia dan wajib dijunjung tinggi, dihormati, dan dilindungi oleh Negara Hukum, Pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia. Akan tetapi, pada saat ini apa yang terjadi terhadap saudara muslim kita yang berada di Palestina, mereka tidak mendapatkan asasi tersebut, Zionist Israel yang melakukan tindak kekerasan dan semena-mena melanggar HAM serta melakukan pengisolasian Jalur Gaza akan warganya. Lihat beberapa waktu yang lalu, agresi militer Israel yang telah jelas-jelas melanggar Hak Asasi Manusia. Ratusan orang meninggal, mayat bertebaran, mesjid dan rumah-rumah yang dibakar. . dan saat ini, agresi militer di Israel telah melakukan pelanggaran pula, seperti yang terjadi diperairan internasional terhadap terjadi penembakan 682 aktivist islam yang akan memberikan bantuan kemanusiaan terhadap warga palestina yang telah di isolir oleh campur tangan Israel. Namun naas, saat ini mereka sedang ditahan di yordania oleh agresi militer disana. . Sungguh perbuatan yang dilakukan oleh Israel itu telah melanggar tindak Hak asasi manusia. Sebagai umat yang peduli terhadap sesamanya, kami turut berdo’a agar para korban keterpedayaan itu diberikan ketabahan dan kekuatan. Dan terkutuk lah kaum Zionist tersebut.
Rabu, 02 Juni 2010
Langganan:
Postingan (Atom)